Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagaimana peran OJK dalam kasus “First travel”?


Masih ingatkah dengan First Travel? Pada tahun 2017, First Travel sempat heboh karena mengelola uang jemaah lebih dari Rp905miliar tetapi jemaah tidak dapat berangkat umrah.

OJK meminta First Travel menghentikan penjualan paket promo perjalanan karena ada indikasi investasi illegal dan perhimpunan dana masyarakat tanpa ijin.

Pada tahun 2018, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman kepada para pengurus First Travel, dikuatkan dengan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung. Pada tahun 2019, MA menolak kasasi yang diajukan. Kasus itu, termasuk dalam kasus pencucian uang.

Peran OJK
Sebelum melihat peran OJK dalam masalah First Travel, perlu diketahui terlebih dahulu posisi masing-masing lembaga tersebut. First Travel merupakan biro perjalanan Umroh sehingga tidak termasuk ke dalam kategori lembaga keuangan. Lembaga keuangan memiliki peran menjadi lembaga perantara (financial intermediary) dari pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Sedangkan First Travel berperan mengumpulkan dana masyarakat untuk perjalanan Umroh, bukan untuk intermediasi antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. OJK memiliki tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Dengan melihat posisi kedua lembaga tersebut maka OJK tidak memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi biro perjalanan Umroh seperti First Travel. OJK hanya berwenang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan sedangkan First Travel tidak masuk dalam kategori tersebut.

OJK menindak First Travel dengan cara membekukan paket perjalanan Umroh murah yang dijalankan First Travel karena saat itu OJK  berperan sebagai satgas waspada bersama Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Agama, Kemenkominfo, dan lain-lain.

Apakah dana yang dihimpun pemilik  “First Travel” yang digunakan untuk investasi  bisa dikategorikan sebagai Financial Innovation (Dengan Asumsi tidak ada permasalahan hukum)?

Menurut saya ruang lingkup Inovasi Keuangan (Financial Innovation) hanya terbatas pada industri keuangan saja. Sedangkan First Travel merupakan biro perjalanan sehingga tidak masuk dalam kategori industri keuangan.

Selain itu, inovasi keuangan merupakan kondisi apabila muncul ide-ide baru, dalam hal solusi dan instrument keuangan baru, yang diimplementasikan dalam mengembangkan entitas bisnis dan memperbaiki iklim usaha. First travel menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming perjalanan Umroh murah yaitu sebesar Rp14,3juta padahal dari Kementerian Agama biaya Umroh mencapai Rp21juta hingga Rp22juta, promo perjalanan murah itu ternyata dapat dilakukan First Travel karena mereka menerapkan sistem skema piramida yang sebenarnya bukan skema baru melainkan skema yang sudah ada sejak lama dan merugikan masyarakat karena hanya menguntungkan bagi mereka yang ada di bagian atas piramida. Melalui skema piramida ini masyarakat yang membayar terlebih dahulu diberangkatkan dengan uang dari masyarakat yang mendaftar belakangan.

Dengan demikian, dana yang dihimpun First Travel tidak bisa dikategorikan sebagai inovasi keuangan (financial innovation) karena First Travel tidak masuk dalam kategori industri keuangan dan menerapkan skema yang sudah ada sejak lama yaitu skema piramida yang merugikan masyarakat.

Tulisan di atas merupakan pendapat pribadi saya dalam hubungannya dengan lembaga keuangan di Indonesia. Semoga kita semakin bijak dalam berinvestasi, tentunya pada instrumen investasi yang aman dan terpercaya.
Terima kasih

4 comments for "Bagaimana peran OJK dalam kasus “First travel”?"

  1. seandainya pun mereka mengelola dana, harusnya mereka punya izin. kalau menurut saya, first travel murni penipuan, menggunakan uang orang setelahnya untuk menutupi biaya keberangkatan orang yang sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya betul mas Sabda, memang penipuan sih itu. Makasih mas udah berkunjung.

      Delete
  2. Needless to say, that financial institutions have the role of being an intermediary institution (financial intermediary) from those who are excess funds with those who need funds.

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete